Provinsi Kalimantan Timur selain sebagai suatu kesatuan administrasi, juga sebagai kesatuan ekologis dan histories. Kalimantan Timur sebagai wilayah administrasi dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 25 Tahun 956 dengan Gubernur yang pertama adalah APT Pranoto.
Sebelumnya Kalimantan Timur merupakan salah satu Keresidenan dari Provinsi Kalimantan Timur. Sesuai dengan aspiarsi rakyat pulau terbesar di Nusantara ini sejak tahun 1956 wilayahnya dimekarkan menjadi tiga propinsi, yaitu Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat.
Gubernur Kepala Daerah Propinsi Kalimantan Timur yang memimpin wilayah ini adalah sebagai berikut :
1. A.P.T. Pranoto, sebagai Gubernur Kepala Daerah, Masa Bhakti 1957 s.d. 1962.
2. A. Moeis, sebagai Kepala Daerah Masa Bhakti 1959.
3. A. Moeis Hasan, sebagai Gubernur Kepala Daerah, Masa Bhakti 1962 s.d. 1966.
4. Sukadijo, sebagai Penjabat Gubernur Kepala Daerah, Masa Bhakti 1966 s.d. 1967.
5. Abdoel Wahab Sjahranie, sebagai Penjabat Kepala Daerah Masa Bhakti 1967 s.d. 972
6. Abdoel Wahab Sjahranie, sebagai Gubernur Kepala Daerah Masa Bhakti 1972 s.d. 1978
7. Ery Soepardjan, sebagai Gubernur Kepala Daerah, Masa Bhakti 22 Mei 1978 s.d. 5 Juni 1983.
8. H. Soewandi, sebagai Gubernur Kepala Daerah, dengan Wakil Gubernur Kepala Daerah, H.M. Ardans, SH. Masa Bhakti 7 Juni 1983 s.d. 25 Juni 1988.
9. H.M. Ardans, SH. Gubernur Kepala Daerah, dengan Wakil Gubernur Kepala Daerah, H. Harsono, Masa Bhakti 7 Juni 1988 s.d 25 Juni 1993.
10. H.M. Ardans, SH, sebagai Gubernur Kepala Daerah dengan Wakil Gubernur Kepala Daerah, H. Suwarna Abdul Fatah, Masa Bhakti 26 Juni 1993 s.d. 25 Juni 1998.
11. H. Suwarna Abdul Fatah, sebagai Gubernur dengan Wakil Gubernur, Drs. H. Chaidir Hafidz dan Drs Yurnalis Ngayoh, Masa Bhakti 26 Juni 1998 s.d 25 Juni 2003.
12. H. Suwarna Abdul Fatah sebagai Gubernur dengan Wakil Gubernur, Drs Yurnalis Ngayoh, Masa Bhakti 26 Mei 2003 s.d. 25 Nopember 2007.
13. Drs. Yurnalis Ngayoh, MM sebagai Pelaksana Tugas Gubernur Terhitung Mulai Tanggal (TMT) 26 Nopember 2007 s.d. 10 Maret 2008.
14. Drs. Yurnalis Ngayoh, MM sebagai Gubernur Terhitung Mulai Tanggal (TMT) 10 Maret 2008 s.d. 2 Juli 2008.
15. Ir. H. Tarmizi A. Karim, sebagai Pj. Gubernur, Terhitung Mulai Tanggal (TMT) 3 Juli 2008 s.d. 7 Desember 2008.
16. Drs. H. Awang Faroek Ishak, MM. M.Si, sebagai Gubernur dengan Wakil Gubernur, Drs H. Farid Wadjdy, M.Pd. Masa Bhakti 2008 s.d. 2013.
Daerah Tingkat II di dalam wilayah Kalimantan Timur. Dibentuk berdasar Undang-undang Nomor 27 Tahun 1959, tentang Penetapan Undang-undang Darurat Nomor 3 Tahun 953, tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Tahun 1955 No. 9). Lembaran Negara No. 72 Tahun 959, meliputi :
1. Kotamadya Samarinda, dengan Ibukota Samarinda dan sekaligus sebagai Ibukota Propinsi Kalimantan Timur.
2. Kotamadya Balikpapan, sebagai Ibukota Balikpapan dan merupakan pintu gerbang Kalimantan Timur.
3. Kabupaten Kutai, dengan Ibukotanya Tenggarong.
4. Kabupaten Pasir, dengan Ibukotanya Tanah Grogot.
5. Kabupaten Berau, dengan Ibukotanya Tanjung Redeb.
6. Kabupaten Bulungan dengan Ibukotanya Tanjung Selor.
Dalam perkembangan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan Undang-undang No. 5 Tahun 1974 dibentuk 2 Kota Administrasi berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 1981 dan Peraturan Pemerintah No. 20 Tahun 1989, yakni :
1. Kota Adminstratif Bontang (berada di Kabupaten Kutai).
2. Kota Administratif Tarakan (berada di Kabupaten Bulungan).
Selanjutnya sebagai perpanjangan tangan dari Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Kalimantan Timur dalam mengelola administrasi Pemerintahan dan Pembangunan di Daerah ini dibentuk 2 (dua) Pembantu Gubernur yang bertugas mengkoordinir Wilayah Utara dan Wilayah Selatan, yaitu :
• Pembantu Gubernur Wilayah Utara, berkedudukan di Kota Tarakan yang dalam hal ini merupakan perpanjangan tangan Gubernur untuk wilayah Kabupaten Berau, Kabupaten Bulungan dan Kota Administratif Tarakan, yang selanjutnya berdasarkan Undang-Undang No. 29 Tahun 1997 menjadi Kotamadya Tarakan.
• Pembantu Gubernur Wilayah Selatan, berkedudukan di Kota Balikpapan yang dalam hal ini merupakan perpanjangan tangan Gubernur untuk wilayah Kotamadya Balikpapan, Kabupaten Kutai, Kabupaten Pasir.
Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 dan direvisi dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, maka struktur Pemerintahan di daerah berupa antara lain Wilayah Pembantu Gubernur dihapuskan serta Kota Administrasi Bontang dan Tarakan ditingkatkan statusnya menjadi Daerah Otonomi.
Selanjutnya berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1997, Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2002, serta Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2007 mengenai pemekaran Kabupaten dan Kota di Wilayah Provinsi Kalimantan Timur, maka sampai dengan saat ini wilayah Provinsi Kalimantan Timur dari 6 (enam) Kabupaten/ Kota bertambah menjadi 14 (empat belas) Daerah Kabupaten/Kota dengan 10 Kabupaten dan 4 Kota, yaitu :
1. Kota Samarinda, Ibukotanya Samarinda
2. Kota Balikpapan, Ibukotanya Balikpapan
3. Kota Bontang, Ibukotanya Bontang.
4. Kota Tarakan, Ibukotanya Tarakan.
5. Kabupaten Paser, Ibukotanya Tanah Grogot.
6. Kabupaten Berau, Ibukotanya Tanjung Redeb
7. Kabupaten Bulungan, Ibukotanya Tanjung Selor.
8. Kabupaten Kutai Kartanegara, Ibukotanya Tenggarong
9. Kabupaten Kutai Barat, Ibukotanya Sendawar.
10. Kabupaten Kutai Timur, Ibukotanya Sangatta.
11. Kabupaten Malinau, Ibukotanya Malinau.
12. Kabupaten Nunukan, Ibukotanya Nunukan.
13. Kabupaten Penajam Paser Utara, Ibukotanya Penajam.
14. Kabupaten Tana Tidung, Ibukotanya Tideng Pale.
(sumber humas pemprov. Kaltim)
http://kaltimnews.blogspot.com/